Salahkah kita mencintai orang lain yang sudah punya pacar ?
Memang, cinta itu rumit. Banyak yang sudah dibutakan oleh yang namanya cinta. Terkadang kita sampai menangis dan patah hati karena cinta. Apalagi kalau kita tau bahwa orang yang kita sukai itu sudah punya pacar ? Sakit hati bukan ? Sebenarnya mencintai itu memang hak bagi semua orang, karena mencintai itu termasuk hak asasi pribadi manusia. Mencintai orang lain yang sudah punya pacar itu tidak ada bedanya. Selagi belum ada ikatan yang sah diantara mereka berdua. Semua orang berhak kok untuk mencintai walau orang tersebut sudah mempunyai pacar. Asalkan kita memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1. Tidak melakukan tindakan yang lebih jauh
Menyukai pacar orang lain itu boleh saja. Asalkan tidak disertai dengan sikap atau perbuatan untuk menunjukkan rasa suka kita kepada doi.
2. Menyukain bukan mencintai
Menyukai dengan mencintai itu beda lho yah. Suka ialah perasaan tertarik kita kepada sesuatu atau orang tertentu. Sedangkan cinta adalah perasaan hati yang jauh lebih dalam yang apabila tidak terungkapkan maka akan menimbulkan rasa sakit hati. Jika hanya sebatas suka itu boleh saja, asalkan tidak mencintai atau bahkan menyayangi.
3. Tidak berniat untuk memiliki atau merusak hubungan mereka
Terkadang memang, kalau kita mencintai itu ingin memiliki. Akan tetapi cinta itu tidak harus memiliki. Jika kita mencintai orang yang sudah punya pacar, biarkanlah, kalaupun sekadar suka itu boleh saja. Apalagi kalau sampai merusak hubungan mereka, janganlah itu dilakukan, karenan nanti akan menambah kerumitan hidup anda.
4. Berusaha menghapus perasaan tersebut
Menghapus rasa cinta itu memang sulit, tapi berusahalah untuk tidak terlalu dalam mencintai doi yang sudah punya pacar, karena itu akan membuat anda semakin sakit hati.
Mencintai pacar orang lain itu sebenarnya benar, alasannya :
- Bisa jadi dia tidak bahagia bersama pacarnya
- Pacarnya mungkin suka sama pacar orang lain juga
- Mencintai merupakan hak asasi pribadi
Jika seorang laki-laki dan perempuan hanya sekedar pacaran saja tanpa ada khitbah (melamar) dari si laki-laki maka siapapun boleh merebut orang tersebut asalkan untuk dinikahi, dan sebelum ada janur kuning melengkung.
Wallahu a'lam